News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perizinan FPI

Surat Perpanjangan Izin FPI Tak Kunjung Terbit, Dasco Ahmad: Tito Karnavian Punya Parameter

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Sufmi Dasco Ahmad dan Front Pembela Islam (FPI)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki wewenang dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu Tito juga dinilai memiliki parameter untuk menilai kelayakan FPI diperpanjang atau tidak.

Hal itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad.

Melansir Kompas.com, Dasco mengatakan Tito memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi.

"Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa. Itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri," ucapnya.

Ia menyebut, DPR juga tidak akan melakukan intervensi terkait perpanjangan izin FPI.

Baca: Wasekjen PPP: Masih Ada Peluang FPI Dapatkan SKT

Baca: Beda Pendapat Menag-Mendagri soal FPI, PPP: Jangan Beda Pendapat Di Luar

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019). (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

"Nanti kita sama-sama liat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Dasco juga meminta adanya kajian bersama dari Mendagri Tito, dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

Hal itu terkait AD/ART FPI yang sebelumnya dipersoalkan Tito.

"Nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kemendagri dan masing-masing, mari sama-sama hormati dan kita lihat," ujarnya.

Dasco juga menyebut mantan Kapolri tersebut akan mengambil keputusan tepat terkait SKT FPI.

Publik diminta Dasco untuk menerima apapun keputusan yang nantinya akan diambil Tito.

"Kalau kami, sepanjang itu rekomendasi sudah terpenuhi ya, kita lihat. Tentang kajian-kajian yang ada, ya kita persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak," pungkasnya.

Persoalkan NKRI Bersyariah

Dikabarkan sebelumnya, Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.

Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.

Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.

Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca: Perpanjangan Izin FPI, Menag Sebut Ada Janji Setia NKRI, Pemerintah Belum Terbitkan Surat Resmi

Baca: Gerindra Jelaskan Mengenai Cuitan LGBT Melamar PNS di Kejagung

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Tegakkan Hukum Sendiri

Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.

Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.

Tindakan semacam itulah yang dikhawatirka oleh Tito.

Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Aksi FPI tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

 Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu Menko-Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Dilansir melalui Kompas.com, Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI dibenarkan Mahfud MD.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Mahfud meminta publik untuk menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini