TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menilai masih ada peluang bagi FPI mendapatkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Apalagi FPI disebut sudah meneken pernyataan setiap kepada Pancasila-NKRI.
"Ya harusnya ada (peluang FPI dapat SKT), apalagi secara FPI AD/ART mengakui Pancasila. Soal NKRI bersyariah itu tinggal dijabarkan apa yang dimaksud NKRI bersyariah begitu," kata pria yang akrab disapa Awiek ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Namun, Awiek meminta FPI menjelaskan Khilafah Islamiyah yang ada dalam AD/ART.
Baca: Beda Pendapat Menag-Mendagri soal FPI, PPP: Jangan Beda Pendapat Di Luar
Jika sudah ada penjelasan, ia berharap semua pihak bisa saling menghargai.
"Itu harus diminta penjelasan, harus ada di dalam ketentuan kejelasan khilafah apa yang dimaksud FPI apakah sebagai khilafah sebagai yang ada pada Alquran dan hadis bahwa manusia di dunia ini adalah khilafah atau khalifah sebuah sistem negara. Tapi bukan khilafah seperti HTI," ujarnya.
"Kalau HTI konteksnya khilafah dalam negara, itu yang perlu dijelaskan. Kalau ada penjelasan itu tidak akan multitafsir, sehingga satu sama lain bisa menghargai itu," imbuhnya.
Baca: Perpanjangan Izin FPI, Menag Sebut Ada Janji Setia NKRI, Pemerintah Belum Terbitkan Surat Resmi
Sebelumnya, Mendagri Tito menyebut masih terdapat masalah dalam AD/ART FPI.
Karena alasan itu, Tito masih mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.
Hal itu dikatakannya dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," ungkap Tito.
Baca: Menko Polhukam Mahfud MD : Masa Kita Takut Sama Rizieq Shihab?
"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ujarnya.