News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik APBD DKI Jakarta

Buntut Unggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 M, William PSI Diberi Sanksi Berupa Teguran

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

William Aditya Sarana vs Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memberikan rekomendasi berupa sanksi teguran kepada anggota DPRD dari fraksi PSI, William Aditya Sarana terkait kasus pengungkapan anggaran lem aibon milik Pemerintah Pusat DKI Jakarta.

BK DPRD telah merampungkan pembahasan terkait kasus William yang mengunggah anggaran lem Aibon senilai Rp 82,8 miliar pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di media sosial.

Kasus ini sempat viral, sehingga menggemparkan warga dan menyalahkan Gubernur DKI Anies Baswedan karena seolah-olah terdapat penyelewengan alokasi dana pada rencana APBD DKI 2020.

Politisi muda berusia 23 tahun ini menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar segera memberikan klarifikasi langsung.

Namun, di sisi lain anggota Badan Kehormatan DKI Fraksi PSI, Agust Hamonangan mengatakan William hingga kini hanya diberikan rekomendasi dari Badan Kehormatan.

"Belum ada vonis bersalah terhadap bro William. Yang ada adalah rekomendasi dari Badan Kehormatan yang diberikan kepada ketua DPRD," ungkap Agust Hamonangan melansir dari telewicara kanal Youtube KompasTV.

Ia juga meluruskan, William belum sampai divonis melanggar etika seperti yang diberitakan.

Menurutnya, William sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD DKI Jakarta dengan baik.

"Perlu saya tegaskan juga bahwa kita tidak sampai pada penulisan di dalam rekomendasi melanggar kode etik. Jadi tidak ada kata-kata mengatakan bahwa William melanggar kode etik. Tetapi William sudah melakukan fungsi dewan, sudah kritis, sudah adil dan sudah profesional tetapi belum secara proporsionalitas," jelas Agust.

Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi teguran.

Hal ini mengacu pada Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi:

Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif.

Pihaknya menyampaikan dalam isi draf rekomendasi tersebut yakni tentang Keputusan Dewan yang berlaku untuk semua anggota yang ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini