Dalam Pasal 27 ayat (1) dari peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.
Sedangkan pada Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa usulan dan pendapat yang disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPR.
Sikap yang dilakukan William baru-baru ini sebagai anggota Dewan dianggap menimbulkan kegaduhan, terutama soal unggahannya tentang anggaran janggal ke media sosial.
Sugiyanto menilai bahwa William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosialnya.
Meskipun dokumen tersebut milik publik, upaya yang dilakukan William dianggap tidak etis.
Alasanya adalah karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dan legislatif. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)