News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munas Partai Golkar

Mekeng Sebut Dukungan 30 Persen Suara Bukan Merupakan Syarat Administratif

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2017). Melchias Marcus Mekeng diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Seharusnya menurut Wasekjen Golkar tersebut panitia Munas mengacu pada pasal 50 AD/ART. Pasal tersebut berbunyi:

“Pemilihan ketua umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah”.

Berdasarkan aturan tersebut maka tidak ada syarat 30 persen dukungan untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum Golkar.

"Panitia pengarah (SC) ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar. Sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini, kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," ujarnya.

Baca: Pesan Akbar Tanjung Jelang Munas Golkar: Persaingan Hal Biasa, Alamiah Saja

Sementara itu pengurus DPP Golkar Marleen Pettah mengatakan bahwa sejumlah pengurus Golkar telah menanyakan mengenai aturan syarat pencalonan tersebut pada rapat Pleno akhir November lalu. Namun pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan jelas oleh penyelenggara Munas.

"Saya itu yang menanyakan kepada SC, ketua SC dalam hal ini pak Ibnu Munzir. Saya tanyakan 'pak apasih yang dimaksudkan komisi pemilihan, terus kemudian ada butir satunya pemilihan itu berdasarkan 30 persen suara'. Ternyata mereka tidak berani jawab," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini