Seharusnya menurut Wasekjen Golkar tersebut panitia Munas mengacu pada pasal 50 AD/ART. Pasal tersebut berbunyi:
“Pemilihan ketua umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah”.
Berdasarkan aturan tersebut maka tidak ada syarat 30 persen dukungan untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum Golkar.
"Panitia pengarah (SC) ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar. Sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini, kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," ujarnya.
Baca: Pesan Akbar Tanjung Jelang Munas Golkar: Persaingan Hal Biasa, Alamiah Saja
Sementara itu pengurus DPP Golkar Marleen Pettah mengatakan bahwa sejumlah pengurus Golkar telah menanyakan mengenai aturan syarat pencalonan tersebut pada rapat Pleno akhir November lalu. Namun pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan jelas oleh penyelenggara Munas.
"Saya itu yang menanyakan kepada SC, ketua SC dalam hal ini pak Ibnu Munzir. Saya tanyakan 'pak apasih yang dimaksudkan komisi pemilihan, terus kemudian ada butir satunya pemilihan itu berdasarkan 30 persen suara'. Ternyata mereka tidak berani jawab," pungkasnya.