News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munas Partai Golkar

Mekeng Sebut Dukungan 30 Persen Suara Bukan Merupakan Syarat Administratif

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2017). Melchias Marcus Mekeng diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) Golkar Melchias Marcus Mekeng mengatakan bahwa syarat dukungan 30 persen suara bukan merupakan syarat administratif pendaftaran Calon Ketua Umum Golkar.

Dalam proses pendaftaran Calon ketua Umum Golkar, pihaknya kata Mekeng menerima semua calon yang mendaftar.

“ Jadi kita terima saja. Semuanya terima, yang mau mendaftar,” kata Mekeng di kantor DPP Golkar, Jumat, (29/11/2019).

Baca: Kubu Bamsoet Ancam Tidak Ikut Pemilihan Bila Syarat Dukungan 30 Persen Masih Berlaku

Nantinya menurut Mekeng, peserta Munas yang akan menentukan apakah calon harus mendapatkan dukungan terlebih dahulu sebelum mengikuti pemilihan atau tidak.

Untuk diketahui masalah dukungan 30 persen menjadi polemik. Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai dukungan 30 persen tersebut dilakukan melalui bilik pemungutan suara.

Sementara kubu Airlangga Hartarto menilai bahwa syarat dukungan 30 persen bisa dilakukan secara tertulis, sebelum pemilihan.

Baca: AkbarTanjung: Pemilihan Ketum Golkar Berlangsung Demokratis

“Nanti peserta itu maunya mana. Mau cuma satu yang punya dukungan atau semua itu dipilih dulu, siapa yang sudah lolos 30 (persen), biar peserta yang memutuskan," katanya.

Yang pasti menurut Mekeng syarat dukungan 30 persen tersebut tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Golkar.

Tinggal menurut Mekeng, syarat dukungan tersebut apakah dimaknai bisa dilakukan secara tertulis atau harus melalui bilik suara.

"Ada, 30 persen harus mendapat dukungan 30 persen dan ada juga di pasalnya anggaran rumah tangga, Pasal 50 itu disampaikan secara langsung," pungkas Mekeng.

Sebelumnya konstelasi Politik pemilih Calon Ketua Umum Golkar semakin panas menjelang Musyawarah Nasional (Munas) ketua Umum Golkar 3-6 Desember 2019. Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai panitia melanggar AD/ART dalam menggelar acara Munas Golkar.

Kubu Bamsoet menilai adanya manipulasi substansi AD/ART yang menjadi panduan dalam penyelenggaraan Munas.

"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh partai Golkar," kata juru bicara tim pemenangan Bamsoet, Viktus Murin dalam jumpa pers di SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca: Airlangga Enggan Tanggapi Kabar Tiga Menteri Jokowi Intervensi Munas Golkar

Menurut Viktus penyelenggara Munas menerapkan aturan syarat dukungan tertulis minimal 30 persen sebagai syarat pencalonan Ketua Umum Golkar. Alasan mereka menurut Viktus yakni pasal 12 AD/ART Golkar.

Seharusnya menurut Wasekjen Golkar tersebut panitia Munas mengacu pada pasal 50 AD/ART. Pasal tersebut berbunyi:

“Pemilihan ketua umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah”.

Berdasarkan aturan tersebut maka tidak ada syarat 30 persen dukungan untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum Golkar.

"Panitia pengarah (SC) ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar. Sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini, kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," ujarnya.

Baca: Pesan Akbar Tanjung Jelang Munas Golkar: Persaingan Hal Biasa, Alamiah Saja

Sementara itu pengurus DPP Golkar Marleen Pettah mengatakan bahwa sejumlah pengurus Golkar telah menanyakan mengenai aturan syarat pencalonan tersebut pada rapat Pleno akhir November lalu. Namun pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan jelas oleh penyelenggara Munas.

"Saya itu yang menanyakan kepada SC, ketua SC dalam hal ini pak Ibnu Munzir. Saya tanyakan 'pak apasih yang dimaksudkan komisi pemilihan, terus kemudian ada butir satunya pemilihan itu berdasarkan 30 persen suara'. Ternyata mereka tidak berani jawab," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini