Selama ini, peraturan-peraturan yang dianggap mengakomodir permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan penggunaan informasi, data, dan atau konten dalam kegiatan perekonomian berbasis digital yang diperoleh dari kegiatan web crawling dan web scraping baru diatur secara implisit dalam UU Hak Cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan melalui beberapa Peraturan Menteri.
Baca: Ijin Usaha SPAM Dikuasai Negara, Swasta Tetap Dilibatkan
Dari beberapa poin catatan terkait adanya praktik web crawling dan web scraping yang saat ini telah terjadi di Indonesia, Justisiari pun mengungkapkan sejumlah saran bagi pemerintah atau para pihak pemangku kebijakan di Tanah Air.
Menurut Justisiari, Indonesia memerlukan adanya kebijakan perlindungan yang diberikan kepada pencipta dan atau pemegang hak cipta, sebagai pemilik konten, data dan atau informasi yang berada di situs-situs web.
“Praktik web crawling dan web scraping yang menjadi concern dalam penelitian ini secara yuridis berpotensi untuk bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi ciptaan dalam arti luas. Untuk itu, perlu di rumuskan norma-norma yuridis sebagai perluasan norma-norma hak cipta konvensional agar dapat diterapkan dalam pengakuan dan perlindungan hak cipta secara digital,” katanya.
Kedua, lanjutnya, Indonesia membutuhkan satu payung hukum yang mengatur mengenai kegiatan penggunaan informasi, data, dan atau konten dalam kegiatan perekonomian berbasis digital melalui web crawling dan web scraping. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum.
“Mungkin semangat dari Pemerintah Jilid II saat ini dengan konsep Omnibus Law bisa menjadi inisiasi yang bagus dimana melakukan harmonisasi sejumlah aturan yang ada untuk secara khusus fokus mengatur praktik web crawling dan web scraping ini,” harapnya.
Dengan demikian, Indonesia memiliki dasar hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terkait dengan kegiatan web crawling dan web scraping.
Baca: Minta Proses Syuting Nagabonar Reborn Berhenti, Deddy Mizwar Tempuh Jalur Hukum
Namun demikian, penerapan dan pelaksanaan hukum tersebut harus didasarkan pada kasus-kasus riil dengan pendekatan case by case basis.
Justisiari menyarankan pemerintah bisa melakukan perubahan dan penyesuaian atas UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memfasilitasi pengaturan pemanfaatan data dalam kegiatan web crawling dan web scraping dalam kegiatan ekonomi berbasis digital.
Sebab, lanjutnya, di dalam UU Hak Cipta sendiri ada satu pasal yang mengatakan bahwa database merupakan satu ciptaan yang dilindungi karena merupakan obyek ciptaan baru yang muncul. Kendati dalam praktek database tersebut sejatinya dikumpulkan secara daring dari berbagai database yang mungkin merupakan hak cipta orang lain.
“Di sini kegiatan mengumpulkan berdasarkan hak orang lain itu berpotensi melanggar UU ITE. Tapi hak cipta dalam UU Hak Cipta Pasal 40 huruf N itu memberikan perlindungan tersendiri bagi data base itu,” katanya.
Untuk itu, Justisiari menegaskan perlunya perubahan atas UU ITE tersebut sehingga diketahui batasan yang jelas mana saja praktik yang dibolehkan dalam web crawling dan web scraping.
Sejalan dengan perubahan tersebut, perlu dilakukan dengan sosialisasi dan diseminasi intensif mengenai kegiatan ekonomi berbasis digital kepada para aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, advokat, serta infrastruktur-infrastruktur pendukung.