TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum diterbitkan.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti AD/ART dari FPI.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian soal masih adanya permasalahan.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," ungkapnya, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (29/11/2019).
Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud.
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
Sebelumnya, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.
Baca: Perpanjangan Izin FPI, Siapa yang Mau Dikadali?
Baca: Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah, Ini Pasal yang Membuat Izin Perpanjang FPI Belum Keluar
Tito Karnavian mengatakan, relatif memakan waktu lebih lama dalam proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini juga mengatakan, dalam visi dan misi FPI, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri.
Tindakan-tindakan tersebut membuat Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, agar tidak menyimpang pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito Karnavian mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Hal ini, kata dia, agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan perlu adanya klarifikasi FPI.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)