"Kalau dari pihak kami, karena itu adalah hak jamaah, itu hak masyarakat, harus dikembalikan. Bahkan itu sudah menjadi catatan kami dalam Kementrian Agama bahwa sebaiknya para korban harus diperhatikan," ujarnya dilansir melalui Youtube metrotvnews, Senin (18/11/2019).
Ia menambahkan pengembalian hak jamaah korban First Travel dapat berupa memberangkatkan umroh mereka.
Zainut Tauhid mengungkapkan persoalan pengembalian hak jamaah First Travel oleh negara menunggu keputusan dari Kejaksaan.
"Persoalannya kemudian negara nanti apakah mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah, saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan," ungkapnya.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan akan mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meskipun Jaksa tidak bisa mengajukan PK.
"Ini untuk kepentingan umum kita coba. Apa mau kita biarkan saja," ujarnya dilansir melalui Youtube tvOneNews, Senin (18/11/2019).
BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah
Hal ini ia ungkapkan setelah keluar putusan dari MA terkait aset sitaan kasus First Travel yang akan disita oleh negara.
Menurutnya ini adalah keputusan yuridis dan pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan yuridis.
"Keputusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Tidak bisa pendekatan, baik baik saja pak tolong diganti. Kan enggak bisa seperti itu," ungkapnya.
ST Burhanuddin memastikan barang bukti tidak akan berkurang dan akan sesuai.
"Tapi perlu diketahui, ini kan harusnya itu dikembalikan pada korban bukan disita untuk negara," kata pria kelahiran Cirebon.
Menurut Jaksa Agung Itu yang menjadi masalah dan membuatnya mengalami kesulitan dalam eksekusi. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)