TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan seragam dinas pegawa negeri sipil (PNS) saat menghadiri acara Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menanggapinya santai.
Akmal menyebut tak mungkin Anies mengenakan gamis dalam acara tersebut mengingat kapasitasnya sebagai gubernur.
"Kan hari kerja. Dia diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Ya boleh dong. Masa iya dia pakai gamis, dia pakai pakaian dinas dong karena kapasitasnya sebagai gubernur," ucap Akmal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Baca: Membandingkan Isi Pidato Anies dalam Tiga Kali Reuni 212: Singgung Janji Kampanye hingga Keadilan
Dia menyebutkan bahwa tidak ada regulasi maupun pedoman yang menyatakan larangan baju dinas dipakai saat mendatangi suatu acara.
"Yang jelas dalam pedoman pakaian dinas pusat dan daerah itu tentang pakaian dinas saja. Penggunaan juga di jam kerja atau di luar jam kerja tapi kapasitas terundang sesuai jabatannya," jelasnya.
Kemendagri juga tak mempermasalahkan Anies menghadiri kegiatan apapun selagi dengan kapasitasnya sendiri.
"Dia kan gubernur, gubernur seluruh masyarakat. Kita enggak pernah mengikat kegiatan a atau b. Lagian dia kan hadir di daerahnya sendiri," tutup Akmal.
Diketahui, Anies menghadiri reuni akbar 212 yang diadakan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Anies datang sekira pukul 06.15 WIB dan masuk melalui pintu VIP Monas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menggunakan seragam dinas PNS berwarna cokelat dilengkapi peci berwarna hitam. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Persoalkan Anies Pakai Seragam PNS di Reuni 212, Kemendagri: Masa Dia Pakai Gamis"