TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019, di Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ma'ruf menyebut, sesuai konstitusi pemerintah menjamin hak seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, kesempatan, tanggungjawab, dan kewajiban yang sama dengan yang lain.
"Permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas merupakan prioritas bagi pemerintah untuk dipecahkan," ujarnya.
Di kesempatan itu, Ma'ruf Amin menyebut sejumlah nama yang mampu berprestasi dalam keterbatasan.
Baca: Ada Ledakan di Monas, Wapres Maruf Amin Tunggu Penjelasan dari Polri
Seperti sosok Surya Tjandra yang menjadi Wakil Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) maupun Angkie Yudistia yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi staf khusus.
"Kita mengenal Bapak Surya Tjandra, saya harap nanti jadi menteri bukan hanya wakil menteri. Juga Ibu Angkie Yudistia, yang baru saja diangkat sebagai staf khusus Presiden RI mewakili generasi milenial. sapa tau bukan hanya staf khusus tapi wakil presiden," katanya.
Kemudian, seorang atlet Paralimpik Indonesia Karisma Evi Tiarani yang berhasil memecahkan rekor dunia di nomor 100 meter putri di ajang kejuaraan World Para Athletics Championships 2019, di Dubai, Uni Emirat Arab.
Baca: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Momentum Perjuangan Hak dan Kesejahteraan Penyandang
"Evi, Bapak Surya Tjandra dan Ibu Angkie Yudistia merupakan beberapa role model yang telah menunjukkan betapa para penyandang disabilitas di negara ini mampu memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa dan negara," ujar Ma'ruf.
Diripun berpesan, penyandang disabilitas di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih kuat, lebih baik, dan lebih mampu dalam segala hal.
"Kalian mampu lebih dari yang mereka perkirakan. Dengan kerja keras dan kemauan yang tinggi, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi tanpa memandang perbedaan," ujarnya lagi.
Baca: Wapres Maruf Amin Setuju Dai Disertifikasi Lewat MUI
Pemerintah diketahui melakukan perbaikan regulasi tentang penyandang disabilitas, termasuk menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sambung Wapres, mengatur hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi.