Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu.
KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU)
KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca : Diduga Ada Motif Politik,Ini Rekam Jejak Akun Penyebar Gosip Nella Kharisma Selingkuhi Mantan Bupati
Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN.
PN Jakut menyatakan PT KCN dan Kemenhub untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.
Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca : Erick Thohir 'Angkat Tangan' Jika Diminta Selesaikan Masalah Krakatau Steel dalam Waktu Singkat
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Chaerul Umam)