News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Proses Perdagangan Minyak Mentah dan Produksi Kilang Petral

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di Gedung KPK Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (10/9/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) selama tersangka Bambang Irianto menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. untuk Bambang yang menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) periode 2009-2013.

"Ketiga saksi ini didalami mengenai proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh Petral selama tersangka menjabat," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Mantan Light Distillate - Operation Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd., Sales (Freelance) PT Asia Multi Perdana Indrio Purnomo, Mantan Claim Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Mardyansyah, dan Mantan Manajer Market Analysis Risk Management & Governance ISC PT Pertamina (Persero), Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Khairul Rahmat Tanjung.

KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Bambang, yakni Manager Project Management Office - Shared Service Center PT Pertamina (Persero), Mantan Manager Controller Pertamina Energy Services Pte. Ltd, Dody Setiawan. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Hingga kini, KPK belum menahan Bambang.

Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service atau PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. 

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Baca: KPK Duga Ada Aliran Dana dari Eksekutif Mengalir ke Legislatif dalam Suap Jaksa Yogya

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. 

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto dalam perkara ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini