News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Tanggapi Izin Perpanjangan FPI, Presiden Jokowi: Urusan Menteri, Masa Sampai Presiden

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi enggan menanggapi soal perpanjangan izi SKT organisasi FPI dan menyerahkan sepenuhnya kepada para menteri terkait.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi soal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI).

 Jokowi menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada para menteri terkait.

"Mengenai perpanjangan (SKT FPI) masa sampai Presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019), dilansir dari kanal YouTube KompasTV, Senin (2/12/2019).

Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo sempat menyebut, izin perpanjangan FPI tidak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi.

Diketahui, masa berlaku SKT FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu.

Perpanjangan izin FPI masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Tito mengatakan, proses perpanjangan izin FPI memakan waktu lama karena ada beberapa masalah dalam AD/ART ormas tersebut.

Tito Karnavian mengatakan, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dalam visi dan misi FPI.

"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan, NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, FPI terkadang melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Tindakan tersebut membuat Tito khawatir terkait hisbah sebagaimana dimaksud FPI.

Mmenurut Tito, FPI perlu menjelaskan pelaksanaan hisbah tersebut.

"Ini perlu diklarifikasi karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini