TRIBUNWOW.COM - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyinggung soal isu yang menyebut organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelanggar pancasila.
Dilansir TribunWow.com, menurut Irmanputra, pemerintah justru lebih dulu melanggar pancasila.
Hal itu disampaikan Irmanputra melalui tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (3/12/2019).
• Ungkap Beda FPI dan Pemerintah, Irmanputra Sidi: Enggak Perjuangkan Triliunan Harta seperti Negara
Mulanya, Irmanputra menyinggung soal polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
"Pada konteks itu lah maka ini kan hanya surat keterangan terdaftar," jelas Irmanputra.
"Dalam undang-undang ormas sebenarnya yang dibuat oleh rakyat melalui perwakilannya, tidak ada satu pun yang mengatakan surat keterangan terdaftar itu 5 tahun, enggak ada," sambungnya.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lah yang membuat aturan tersebut.
"Itu adalah ditambah oleh peraturan Mendagri kalau tidak salah tahun 2017," kata Irmanputra.
"Karena bayangan saya, karena soal politik ditambah dia, jadi mungkin 'Nanti akan kita anu nih', jadi itu ditambah," sambungnya.
Tak Mau Negara Bubar...