Politisi Partai Golkar itu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan amar putusan, Rabu (4/12/2019).
Selain hukuman itu, majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani pidana pokok.
Di kesempatan itu, majelis hakim meminta jaksa mengembalikan uang Rp 52 juta kepada Bowo karena tak terbukti menjadi bagian suap dan gratifikasi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum uang Rp52.095.966 dikembalikan kepada terdakwa," tambahnya.
Vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bowo Sidik Pangarso, dituntut pidana penjara tujuh tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
Selain itu, JPU pada KPK meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta. Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.