TRIBUNNEWS.COM - Polemik terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) terus bergulir.
Kini, Fadli Zon menanggapi polemik tersebut.
Menurut Fadli Zon polemik SKT FPI bukanlah persoalan yuridis.
"Ini persoalan politik dan tafsir dari para pengambil keputusan atau yang sedang berkuasa terhadap ormas," tuturnya saat hadir di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) Tv One, Selasa (3/12/2019).
Dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas tersebut, Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menambahkan persoalan politik tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi politik karena ormas FPI kebetulan bertentangan atau berbeda pendapat dengan pemerintah.
"Sikap politik berbeda beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya selalu mendukung pemerintah," jelasnya.
Fadli Zon kembali menambahkan, ia yakin FPI setia terhadap bangsa dan negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tadi sudah dijelaskan, tidak ada lagi kewajiban untuk mencantumkan azas itu berdasarkan hukum. Jadi sunnah saja," tutur Fadli Zon.
Baca :Â Bamsoet Mundur dari Pencalonan Ketua Umum Partai Golkar: Saya Harus Ambil Keputusan Pahit Ini
Menteri Polhukam Beri TanggapanÂ
Dikabarkan sebelumnya oleh Tribunnews.com, perizinan FPI masih terganjal persoalan AD/ART.
Dikabarkan sebelumnya oleh Tribunnews.com, hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Polhukam Mahfud MD
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.