Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, menjalani persidangan perdana kasus suap pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (4/12/2019) siang.
Baca: KPK Tegaskan Bakal Kejar Bukti Kasus Mafia Migas Petral Hingga ke Luar Negeri
Sidang ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Yanto. Yanto didampingi empat orang anggota majelis hakim.
Berdasarkan pemantauan, Nurdin Basirun memakai baju lengan panjang berwarna abu-abu dan celana kain berwarna hitam.
Untuk diketahui, Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, terjerat dalam kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, dijadwalkan menjalani sidang perdananya, Rabu (4/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca: BPIP Siap Aplikasikan Pancasila Lewat Cara Kekinian
Mahkamah Agung menetapkan sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, untuk mencegah munculnya situasi yang tidak kondusif dari massa pendukung Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.