TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengkrtisi pemerintah terkait pengelolaan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Hal ini ia ungkapkan pada program ILC yang dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (4/11/2019).
Menurutnya ormas seharusnya dianggap sebagai aset.
"Kalau kita mau jadi negara yang demokrasi, ingin menghadirkan ruang publik yang terbuka, ormas ini harus dianggap sebagai aset," ujar Mardani.
Ia juga menambahkan negara seharusnya tidak mempersulit ormas dengan administratifnya.
Melainkan negara harus memberikan penguatan dan fasilitas kepada ormas.
"Bahasa sederhananya apa yang tidak mau diurus negara, biarkan masyarakat urus sendiri," ujar Mardani.
Menurut Mardani hingga saat ini paradigma Pemerintah dalam mengelola ormas tidak beda dengan paradigma orde baru.
"Menganggap ormas itu beban yang harus diawasi," kata Mardani.
"Makanya rata-rata ormas ada dibawah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang paradigmanya pengamanan," imbuhnya.
Mardani menyebut, negara berdosa telah mempersulit FPI.
Karena ormas tersebut dinilai telah banyak berjasa bagi negara.
"Buat saya, dosa negara sebab FPI ini hadir dalam setiap bencana," kata Mardani.
"Loh tiba-tiba kita ingin menyusahkan," imbuhnya.
Menurutnya seandainya FPI tidak ingin setia dengan NKRI, ormas tersebut dapat memilih untuk menjadi OTB (Organisasi tanpa bentuk).
Namun kenyataannya, FPI justru berusaha menyerahkan semua persyaratan.
Melihat hal itu, Mardadni semakin yakin adanya keraguan, atau negara tidak punya kapasitas dalam mengelola ruang publik.
Selain itu, bila merujuk pada regulasi mengenai organisasi masyarakat, Mardani menilai seharusnya negara berterima kasih kepada FPI.
Bukannya malah menyusahkannya dalam proses administratif.
"Dalam konteks ini, negara harus berterima kasih dengan FPI," ujar Mardani.
"Karena FPI mau berkerja keras mengurusi social society ini berkembang," lanjutnya.
Mardani menilai telah terjadi kesesatan dalam mengurus ormas.
Menurutnya adanya proses pendaftaran dan perijinan ormas menimbulkan celah untuk oknum - oknum berbuat korupsi.
"Kita ada kesesatan dalam bertindak dengan menggunakan rezim harus mendaftar dan ijin," ungkapnya.
"Malah sekarang satu provinsi gubernurnya ditangkap oleh KPK, karena bantuan sosial," imbuhnya.
"Harus didaftar baru mendapat bantuan, dalam waktu tiga bulan dibuatlah 100 organisasi jadi-jadian," pungkas Mardani.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)