TRIBUNNEWS.COM - Polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) terus bergulir di masyarakat.
Dikabarkan, wewenang persetujuan maupun penolakan SKT FPI berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI.
Surat rekomendasi Menag diberikan untuk FPI karena FPI disebut telah berjanji setia kepada NKRI dan Pancasila.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik ini, dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).
Mahfud MD menyatakan, persoalan SKT FPI adalah terletak pada AD/ART yang belum bisa disetujui pemerintah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan, dirinya telah memanggil Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu (27/11/2019) untuk membahas SKT FPI.
"Saya undang dua-duanya pada hari Rabu yang lalu di kantor saya. Kemudian bersepakat, masalah yang melekat FPI itu adalah AD/ART."
"Oleh sebab itu, tidak bisa isi AD/ART diganti dengan surat pernyataan bermaterai," ujarnya.
Mahfud MD juga memaparkan perbedaan mendasar dari surat pernyataan dengan AD/ART.
"Surat pernyataan tidak diumumkan ke publik. Yang diumumkan ke dalam berita negara adalah AD/ART yang dibuat oleh notaris."
"Dan itu masih menimbulkan masalah, sehingga disepakati kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi."
"Ini masalahnya pada AD/ART, bukan surat pernyataan," ujarnya.
SKT FPI Ditolak
Mahfud MD menyebutkan, SKT FPI ditolak karena belum terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan.
"Sebenarnya kita tidak mau ribut, diam-diam kami umumkan soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu bahasa halusnya. Artinya kan ditolak, karena syaratnya belum terpenuhi," ucapnya.
Mahfud MD menyebut pembahasan surat keterangan juga muncul saat Mendagri Tito rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (28/11/2019).
"Tapi kenapa isu surat keterangan di atas materai itu muncul, karena hari Kamis, Pak Tito dicecar pertanyaan bersama DPR Komisi II."
"Dijelaskan oleh Pak Tito, itu karena hanya membuat surat pernyataan di atas materai. Sementara visi dan misi bagi pemerintah bermasalah," ujarnya.
Minta untuk Tidak Selalu Menyalahkan Pemerintah
Mahfud MD meminta pihak FPI untuk tidak selalu menyalahkan pemerintah.
"Jangan nyalah-nyalahin pemerintah terus dong, itu prosedurnya. Pak Tito harus menjawab di depan DPR."
"Meskipun kita bersepakat tidak usah ramai-ramai, panggil dulu FPI," ucapnya.
Syarat SKT
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapat SKT.
"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu susunan pengurus, pernyataan kesediaan menjadi pengurus."
"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.
Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menag.
"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu" ungkapnya.
Persoalkan NKRI Bersyariah
Dikabarkan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.
Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.
Melansir Kompas.com, Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Tegakkan Hukum Sendiri
Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.
Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.
Tindakan semacam itulah yang dikhawatirka oleh Tito.
Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)