Sehingga, Rocky berujar jika banyak peraturan yang menurutnya kacau.
"Jadi banyak logika yang kacau yang disampaikan di publik," ungkapnya.
"Kita nggak tahu dalil pertama bernegara," lanjut Rocky.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan sebuah organisasi seperti FPI bisa tetap jalan, meskipun tanpa memiliki izin yang berlaku.
Refly Harun menyebut sebuah organisasi tetap bisa berjalan tanpa izin, jika ada sebuah eksistensi dalam organisasi tersebut.
"Kalau kita bicara tentang eksistensi sebuah organisasi, eksistensi organisasi itu tidak bergantung pada izin," ujar Refly Harun di Studio Gedung Menara Kompas, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Refly menjelaskan dimana sebuah organisasi bisa mengurus izinnya.
"Kalau dia berbadan hukum, dia mendaftarnya di Kementerian Hukum dan HAM, kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya di Kementerian Dalam Negeri," jelas Refly.
Refly juga menjelaskan, jika sebuah organisasi tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), organisasi tersebut tetap bisa berjalan.
Dengan catatan, organisasi tersebut tidak melanggar peraturan hukum.
"Tapi kalau dia tidak ada SKT, dia tetap bisa jalan, yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelas Refly.
Namun, ia mengatakan organisasi tersebut tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah jika tidak mempunyai SKT.
"Kekurangannya, misalnya ada program bantuan dari pemerintah, dia tidak dapat," ujar Refly.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan tidak akan mencabut rekomendasi perpanjangan izin untuk ormas FPI.