TRIBUNNEWS.COM - Akademisi Rocky Gerung turut memberikan pendapatnya mengenai perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, FPI mengajukan perpanjangan izin kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan sudah mendapatkan rekomendasi.
Surat Rekomendasi perpanjangan izin tersebut masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rocky Gerung mengatakan, negara memberi syarat organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh berlambang negara dan harus berdasarkan ideologi negara.
"Syarat ormas tidak boleh berlambang seperti lambang negara, karena ormas itu bukan negara," ujar Rocky di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.
"Tapi kemudian dikasih syarat yang kontroversi lagi, ormas harus berdasarkan ideologi negara," lanjutnya.
Menurut Rocky, pemerintah memberi peraturan segala yang dilarang dan diperbolehkan untuk sebuah ormas.
"Negara ingin mengatur segala yang boleh dan segala yang bukan," katanya.
Rocky mengatakan, saat ini semua dilarang oleh pemerintah, kecuali jika ada izinnya.
"Dalam demokrasi, semua diizinkan kecuali yang dilarang, sekarang dibalik, semua dilarang kecuali minta izin," jelasnya.
"Itu logika kacau dari demokrasi," lanjut Rocky Gerung.
Rocky berpendapat, sebuah ormas memang harus berbeda dengan pemerintah.
"Kalau dia ormas, dia harus berbeda dengan pemerintah," ujarnya.
"Kalau ormas sama dengan pemerintah, ya namanya orneg, organisasi negara," kata Rocky.