"Karena surat pernyataan itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan di dalam berita negara itu nantinya AD/ART nya yang dibuat oleh notaris dan itu masih bermasalah."
"Sehingga disepakati ketika itu kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi dulu."
Mahfud MD juga menuturkan pihak Penasehat Hukum FPI, Sugito Atmo Pawirodi menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan di atas materai.
Sehingga menurut penjelasan Mahfud MD FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
BERITA REKOMENDASI