News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Polemik Perpanjangan Izin FPI Telah Ada Sejak Lama, Mahfud MD Ceritakan Kronologinya

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD meninggalkan gedung KPK seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menurut penuturan Mahfud MD, bagian yang menulis rekomendasi yaitu Direktorat Jenderal menyatakan khilaf karena kesalahan prosedur.

Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT. (Tangkap Layar kanal YouTube ILC)

Selanjutnya, Menteri Agama yang baru, Fachrul Razi membuat rekomendasi baru untuk FPI.

Mahfud MD mengatakan Fachrul Razi membuat rekomendasi karena pihak FPI telah membuat surat pernyataan yang di antaranya berisi akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum, dan setia pada konstitusi.

"Kemudian dipermasalahkan oleh menteri dalam negeri yang baru, dulu belum ada persyaratannya kenapa ini rekomendasinya keluar kan ada masalah dengan AD/ART," terang Mahfud MD.

"Lalu sesudah itu dipanggil yang membuat, Dirjennya mengatakan khilaf, mengakui salah prosedur."

"Kemudian Menteri Agama yang baru, Fachrul Razi membuat rekomendasi baru."

"Katanya sudah diberi karena sudah membuat pernyataan akan setia kepada Pancasila, tidak melanggar hukum, setia pada konstitusi, dan sebagainya itu."

Mahfud MD akhirnya mengundang Tito Karnavian dan Fachrul Razi untuk mendiskusikan permasalahan perpanjangan izin FPI ini di kantor Kementerian Kopolhukam.

Dalam perbincangan tersebut disimpulkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh FPI adalah mengenai AD/ART.

Namun, Mahfud MD menjelaskan AD/ART tidak dapat digantikan oleh surat pernyataan yang bermaterai.

Karena nantinya surat pernyataan tersebut tidak akan diumumkan pada publik, melainkan AD/ART FPI yang dibuat oleh notaris.

Akhirnya, dalam diskusi antara tiga menteri tersebut menyepakati untuk dikembalikan pada Fachrul Razi agar dapat diklarifikasi terlebih dahulu.

"Lalu saya undang dua-duanya, pada hari Rabu lalu di kantor saya, bersepakat begini masalah yang melekat pada FPI itu ada AD/ART nya," ujar Mahfud MD.

"Oleh sebab itu yang jadi masalah tidak bisa AD/ART tersebut diganti oleh surat pernyataan bermaterai."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini