TRIBUNNEWS.COMĀ - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengundang Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Agama, Fachrul Razi untuk mendiskusikan permasalahan perpanjangan izin FPI.
Pertemuan di antara tiga menteri itu diadakan diĀ kantor Kementerian Kopolhukam.
Hal tersebut disampaikan melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).
Dalam perbincangan tersebut disimpulkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh FPI adalah mengenai AD/ART.
Namun, Mahfud MD menjelaskan AD/ART tidak dapat digantikan oleh surat pernyataan yang bermaterai.
Karena nantinya surat pernyataan tersebut tidak akan diumumkan pada publik, melainkan AD/ART FPI yang dibuat oleh notaris.
Akhirnya, dalam diskusi antara tiga menteri tersebut menyepakati untuk dikembalikan pada Fachrul Razi agar dapat diklarifikasi terlebih dahulu.
"Lalu saya undang dua-duanya, pada hari Rabu lalu di kantor saya, bersepakat begini masalah yang melekat pada FPI itu ada AD/ART nya," ujar Mahfud MD.
"Oleh sebab itu yang jadi masalah tidak bisa AD/ART tersebut diganti oleh surat pernyataan bermaterai."
"Karena surat pernyataan itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan di dalam berita negara itu nantinya AD/ART nya yang dibuat oleh notaris dan itu masih bermasalah."
"Sehingga disepakati ketika itu kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi dulu."
Mahfud MD juga mengatakan pihak Penasehat Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro menegaskan tidak pernah membuat surat pernyataan.
Sehingga Mahfud MD menuturkan FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila.
"Apalagi dari pihak FPI sendiri, saudara Sugito, Penasehat Hukum FPI itu terang-terangan mengatakan kami tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai," jelas Mahfud MD.