TRIBUNNEWS.COMĀ - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengundang Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Agama, Fachrul Razi untuk mendiskusikan permasalahan perpanjangan izin FPI.
Pertemuan di antara tiga menteri itu diadakan diĀ kantor Kementerian Kopolhukam.
Hal tersebut disampaikan melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).
Dalam perbincangan tersebut disimpulkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh FPI adalah mengenai AD/ART.
Namun, Mahfud MD menjelaskan AD/ART tidak dapat digantikan oleh surat pernyataan yang bermaterai.
Karena nantinya surat pernyataan tersebut tidak akan diumumkan pada publik, melainkan AD/ART FPI yang dibuat oleh notaris.
Akhirnya, dalam diskusi antara tiga menteri tersebut menyepakati untuk dikembalikan pada Fachrul Razi agar dapat diklarifikasi terlebih dahulu.
"Lalu saya undang dua-duanya, pada hari Rabu lalu di kantor saya, bersepakat begini masalah yang melekat pada FPI itu ada AD/ART nya," ujar Mahfud MD.
"Oleh sebab itu yang jadi masalah tidak bisa AD/ART tersebut diganti oleh surat pernyataan bermaterai."
"Karena surat pernyataan itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan di dalam berita negara itu nantinya AD/ART nya yang dibuat oleh notaris dan itu masih bermasalah."
"Sehingga disepakati ketika itu kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi dulu."
Mahfud MD juga mengatakan pihak Penasehat Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro menegaskan tidak pernah membuat surat pernyataan.
Sehingga Mahfud MD menuturkan FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila.
"Apalagi dari pihak FPI sendiri, saudara Sugito, Penasehat Hukum FPI itu terang-terangan mengatakan kami tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai," jelas Mahfud MD.
"Jadi FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila," tambahnya
Selain itu, Mahfud MD juga menyebutkan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Terdapat tujuh persyaratan, di antaranya sebagai berikut:
1. Akta notaris yang memuat AD/ART
2. Program kerja
3. Susunan pengurus
4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus
5. Simbol tidak diperbolehkan melanggar hak paten
6. Memiliki NPWP
7. Rekomendasi dari Menteri Agama
"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT, syaratnya bukan hanya satu nih saya baca nih," jelas Mahfud MD.
"Satu akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa."
"Yang ke dua, memuat program kerja, yang ke tiga, susunan pengurus."
"Yang ke empat pernyataan kesediaan menjadi pengurus, yang ke lima simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan."
"Ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag. Untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan."
Menurut penjelasan Mahfud MD, rekomendasi dari Menteri Agama diperuntukkan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan bergerak di bidang keagamaan.
Sedangkan, ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, persyaratannya harus mendapatkan rekomendari dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Mahfud MD pun mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh FPI tidak hanya rekomendasi dari Menteri Agama saja.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)