TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu publik dikejutkan oleh respons Presiden Joko Widodo terkait usulan amandemen Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden bisa tiga periode.
Dalam kesempatan bertemu media maupun dalam akun resmi Presiden Jokowi, terlihat kejengkelan Presiden terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden itu.
Presiden Jokowi merasa usulan tersebut menampar mukanya dan menuduh si pengusul sedang mencari muka bahkan berniat menjerumuskan dirinya.
Menanggapi respons Presiden Jokowi, pemerhati sosial politik dan pegiat media sosial, Rudi S Kamri mengatakan, dengan tidak mengurangi rasa hormat, menurutnya respons Presiden Jokowi tidak proporsional bahkan cenderung berlebihan.
Baca: Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Yang Usul Ingin Menampar Muka Saya
Menurut Rudi, usulan amandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden adalah sah-sah saja dalam konteks hak publik untuk menyampaikan pendapat kepada MPR RI.
Rudi menjelaskan, usulan dari warga bangsa ini adalah respons dari permintaan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengharapkan partisipasi semua lapisan masyarakat terkait rencana MPR melakukan amandemen UUD 1945.
"Saya tahu pasti penggagas awal usulan penambahan masa jabatan Presiden disuarakan oleh tokoh nasional dan pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono kemudian menggelinding seperti bola salju kemudian ditanggapi oleh berbagai pihak termasuk Surya Paloh dan Bambang Soesatyo. Saya juga tahu pasti sosok Suhendra ini punya integritas dan kredibilitas tinggi yang tidak punya kepentingan apa pun terhadap usulannya, karena beliau bukan pimpinan atau anggota partai politik mana pun," tegas Rudi S Kamri di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Rudi menyarankan agar Presiden Jokowi bersikap bijak menanggapi berbagai usulan masyarakat.
"Lagi pula usulan amandemen UUD 1945 ini 'kan bukan ranah eksekutif, tapi domain MPR. Semua berpulang kepada MPR dalam menanggapi berbagai usulan dan masukan dari masyarakat," jelas Rudi.
Rudi juga menyarankan kepada MPR agar sebanyak mungkin menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait rencana amandemen UUD 1945, sekaligus mengimbau agar siapa pun tidak perlu marah atau bereaksi berlebihan menanggapi usulan dan pendapat dari pihak lain.
Bagi Rudi hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi.
"Saya sudah bertemu langsung dengan Pak Suhendra dan mendapat penjelasan terkait usulan masa jabatan Presiden tiga periode. Pertimbangan dari usulan itu adalah semata-mata demi kesinambungan pembangunan nasional dan stabilitas sosial politik," terang Rudi.
Rudi pun menyimpulkan usulan dari Suhendra ini murni tidak ada tendensi apa pun, dan semua berpulang kepada MPR untuk menerima atau menolak usulan tersebut.
"Jadi seharusnya Presiden Jokowi tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan menanggapi diskursus yang berkembang di masyarakat. Selama usulan tersebut masih dalam koridor konstitusional dan bertujuan baik untuk kemaslahatan bangsa dan negara, seharusnya dibiarkan berkembang. Inilah demokrasi Pancasila. Toh nantinya MPR juga yang berhak memutuskan untuk menerima atau menolak setiap usulan yang masuk," pungkas Rudi.