TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak setuju dengan rekomendasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) dari Menteri Agama Fachrul Razi.
Hal ini dikarenakan masih ada masalah dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Mahfud MD juga mengungkap fakta tentang pembuat AD/ART FPI yang pernah minta maaf kepada dirinya dan mengaku khilaf soal isi dari AD/ART tersebut.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).
Diketahui, isi AD/ART FPI membuat perpanjangan izin FPI tersendat, di antaranya karena menyebut soal khilafah.
Awalnya, Mahfud MD mengingatkan bahwa keributan soal perpanjangan izin FPI sudah terjadi sejak kabinet sebelumnya.
Di mana Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Dalam Negeri adalah Tjahjo Kumolo.
"Adalah keliru semuanya kalau mengatakan ribut-ribut ini baru sesudah tiga menteri ini berbicara," ujar Mahfud MD.
"Coba buka tuh sejak bulan Juni keributan tentang SKT, Surat Keterangan Terdaftar, SKT FPI itu kan sudah diributkan."
Mahfud MD menyebut sudah sejak kabinet sebelumnya Tjahjo Kumolo mengatakan FPI belum memenuhi persyaratan.
"Karena tidak memenuhi syarat, itu Kementerian Dalam Negeri saya kira sudah berkali-kali bicara itu, Pak Tjahjo Kumolo sudah mengatakan 'Itu syaratnya belum'," terangnya.
Sebelum kabinet berganti, Mahfud MD menyebut Lukman Hakim sempat memberi rekomendasi untuk perpanjangan izin FPI.
"Tetapi, kira-kira tiga hari sebelum kabinet itu diganti, seminggu sebelum kabinet diganti itu Menteri Agama membuat rekomendasi, Pak Lukman Hakim rekomendasinya," tuturnya.
Saat itu keputusan Lukman Hakim disebut sudah menimbulkan polemik karena Tjahjo Kumolo berkeyakinan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI ada yang melanggar.