News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Tanggapi SKT FPI, Fadli Zon: 18 Tahun Dibentuk Tak Ada Masalah, Kenapa di Rezim Ini Dipertanyakan?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube ILC Fadli Zon di ILC 3 Desember 2019

"Jadi tidak ada kewajiban. Sunnah saja. Kalau wajib, berarti kita kembali ke azas tunggal di tahun 1980," katanya.

Baca :  Mahfud MD Sebutkan Syarat FPI Dapatkan SKT: Jangan Nyalah-nyalahin Pemerintah, Ikuti Prosedurnya

Ia kemudian menerangkan, sewaktu azas tunggal diberlakukan di 1980, banyak organisasi masyarakat yang terbelah dan menolak azas tunggal tersebut.

"Tidak ada lagi azas tunggal, sehingga partai politikpun bisa berazaskan keagamaan. Sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pancasila," jelasnya.

Fadli Zon kembali menegaskan apabila ada pihak yang berusaha mempertentangkan antara Pancasila dengan Islam, pihak tersebut harus diperiksa.

"Jangan-jangan dia mau mengadu domba antara Islam dengan Pancasila?," ungkap Fadli Zon.

Ia lantas menambahkan cara berpikir demikian berbahaya dan tidak perlu diperpanjang lagi.

Baca :  Fadli Zon Tanggapi Soal SKT FPI: Ini Bukan Persoalan Yuridis, Ini Persoalan Politik

Tangkap Layar YouTube ILC Fadli Zon di ILC (Tangkap Layar YouTube ILC)

FPI Bukan Persoalan Yuridis

Menurut Fadli Zon polemik SKT FPI bukanlah persoalan yuridis

"Ini persoalan politik dan tafsir dari para pengambil keputusan atau yang sedang berkuasa terhadap ormas," tuturnya.

Dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas tersebut, Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menambahkan persoalan politik tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi politik karena ormas FPI kebetulan bertentangan atau berbeda pendapat dengan pemerintah.

"Sikap politik berbeda beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya selalu mendukung pemerintah," jelasnya.

Fadli Zon kembali menambahkan, ia yakin FPI setia terhadap bangsa dan negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini