"Jadi tidak ada kewajiban. Sunnah saja. Kalau wajib, berarti kita kembali ke azas tunggal di tahun 1980," katanya.
Baca : Mahfud MD Sebutkan Syarat FPI Dapatkan SKT: Jangan Nyalah-nyalahin Pemerintah, Ikuti Prosedurnya
Ia kemudian menerangkan, sewaktu azas tunggal diberlakukan di 1980, banyak organisasi masyarakat yang terbelah dan menolak azas tunggal tersebut.
"Tidak ada lagi azas tunggal, sehingga partai politikpun bisa berazaskan keagamaan. Sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pancasila," jelasnya.
Fadli Zon kembali menegaskan apabila ada pihak yang berusaha mempertentangkan antara Pancasila dengan Islam, pihak tersebut harus diperiksa.
"Jangan-jangan dia mau mengadu domba antara Islam dengan Pancasila?," ungkap Fadli Zon.
Ia lantas menambahkan cara berpikir demikian berbahaya dan tidak perlu diperpanjang lagi.
Baca : Fadli Zon Tanggapi Soal SKT FPI: Ini Bukan Persoalan Yuridis, Ini Persoalan Politik
FPI Bukan Persoalan Yuridis
Menurut Fadli Zon polemik SKT FPI bukanlah persoalan yuridis
"Ini persoalan politik dan tafsir dari para pengambil keputusan atau yang sedang berkuasa terhadap ormas," tuturnya.
Dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas tersebut, Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menambahkan persoalan politik tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi politik karena ormas FPI kebetulan bertentangan atau berbeda pendapat dengan pemerintah.
"Sikap politik berbeda beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya selalu mendukung pemerintah," jelasnya.
Fadli Zon kembali menambahkan, ia yakin FPI setia terhadap bangsa dan negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.