News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Tanggapi SKT FPI, Fadli Zon: 18 Tahun Dibentuk Tak Ada Masalah, Kenapa di Rezim Ini Dipertanyakan?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube ILC Fadli Zon di ILC 3 Desember 2019

Mahfud MD menyebutkan, SKT FPI ditolak karena belum terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan.

"Sebenarnya kita tidak mau ribut, diam-diam kami umumkan soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu bahasa halusnya. Artinya kan ditolak, karena syaratnya belum terpenuhi," ucapnya.

Mahfud MD menyebut pembahasan surat keterangan juga muncul saat Mendagri Tito rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (28/11/2019).

"Tapi kenapa isu surat keterangan di atas materai itu muncul, karena hari Kamis, Pak Tito dicecar pertanyaan bersama DPR Komisi II."

"Dijelaskan oleh Pak Tito, itu karena hanya membuat surat pernyataan di atas materai. Sementara visi dan misi bagi pemerintah bermasalah," ujarnya.

Baca : Guntur Romli Sebut Izin Perpanjangan Bisa Menyebabkan FPI Dibubarkan: Kecuali Ingin Mengubah AD/ART

Minta untuk Tidak Selalu Menyalahkan Pemerintah

Mahfud MD meminta pihak FPI untuk tidak selalu menyalahkan pemerintah.

"Jangan nyalah-nyalahin pemerintah terus dong, itu prosedurnya. Pak Tito harus menjawab di depan DPR."

"Meskipun kita bersepakat tidak usah ramai-ramai, panggil dulu FPI," ucapnya.

Syarat SKT

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapat SKT.

"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu susunan pengurus, pernyataan kesediaan menjadi pengurus."

"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.

Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menag.

"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu" ungkapnya.

Baca : Sujiwo Tejo Tanggapi Masa Jabatan Presiden Ditambah: Politisi Bisa Ngomong Kontra, Sejatinya Pro

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Wahyu Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini