Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan penilaian ke masyarakat terkait penyunatan masa hukuman ini.
"Tentu tidak dalam posisi yang menilai ya, biar saja rakyat yang menilai, apakah itu akan konsisten dengan upaya kita membersihkan negeri ini dengan cepat," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Baca: Mahkamah Agung Bebaskan 101 Narapidana Kasus Korupsi Sejak 2007
Selain Idrus, berikut daftar nama mereka yang menikmati 'sunat' masa hukuman selama 2019:
1. Helpandi
Penyunatan masa hukuman terdakwa kasus suap hakim ini diputus baru-baru ini oleh MA.
Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun.
Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan pengadilan tinggi DKI.
Namun, Panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
2. M Sanusi
MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019.
Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu awalnya diganjar vonis tujuh tahun penjara di pengadilan tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mengajukan banding dan pengadilan tinggi memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun.