News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Sertifikat Perkawinan, Muhadjir Effendy Buat Program Baru soal Pengantin yang Masih Nganggur

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof. Muhadjir Effendy, M.A.P. adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia priode 2019-2024 pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maaruf Amin

Untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan, calon pengantin akan diwajibkan mengikuti kelas pra nikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Nantinya, di kelas pra nikah akan diberi materi mengenai kesehatan alat reproduksi, jenis penyakit berbahaya yang dapat menjangkit sebuah keluarga, dan stunting.

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita dikarenakan kekurangan gizi kronis.

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.

Menurut penjelasan Muhadjir Effendy yang dikutip dari Kompas.com, program sertifikasi perkawinan akan dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Sertfikat perkawinan akan didapatkan setelah mengikuti kelas bimbingan selama tiga bulan bagi kedua calon pengantin.

Dalam melaksanakan program sertifikiasi perkawinan tersebut, Kemenko PM akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Informasi mengenai kesehatan, yaitu seputar penyakit yang dapat menjangkit suatu keluarga akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Kementerian Agama akan memberikan kontribusi dalam pengurusan pernikahan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini