Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia tidak boleh berhenti pada pemecatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara.
Apalagi menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono, ada dugaan pelanggaran pidana (penyelundupan) atau melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
"Dugaaannya adalah dari pelanggaran pidana penyelundupan harus diteruskan pada proses peradilan pidana dengan tindak pidana melanggar UU Kepabeanan, yaitu tindak pidana penyelundupan barang impor," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2019).
Baca : Dirut Garuda Dicopot, Kemenhub Mulai Beber Hal Janggal, Kata Erick Thohir Soal Pengganti Ari Ashkara
Dia menjelaskan, proses pidana harus dilakukan, sebagai dasar putusan tindakan administrasi (sampai pemecatan).
Dia juga yakin kasus penyeludapan ini bukan yang pertama kali terjadi.
Untuk itu dia mendorong penyelidikan menyeluruh harus dilakukan terhadap kasus ini. Sehingga bisa menghentikan mata rantai penyeludupan barang mewah yang melibatkan orang-orang yang memegang kekuasaan.
Baca: Dirut Garuda Selundupkan Harley, Pakar Hukum: Jangan Berhenti Pada Pemecatan Ari Ashkara
"Kasus ini saya yakin bukan hal baru. Bisa jadi merupakan modus penyelundupan yang melibatkan orang-orang yang memegang kekuasaan dan bisa jadi juga merupakan jaringan," jelasnya.
Baca: Direktur Utama Garuda Ari Askhara Dipecat, Warganet Usulkan Susi Pudjiastuti Jadi Pengganti
Untuk itu dia berharap, jangan ada kesan pelaku tindak pidana dilindungi dalam kasus penyeludupan Harley dalam pesawat Garuda. Siapa pun terlibat di dalamnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jangan Berhenti Pada Pemecatan Dirut Garuda
Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mendorong agar kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia tidak berhenti pada pemecatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara.
Penegakan hukum pidana harus segera dilakukan untuk kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
"Kalau pemecatan kan hanya urusan tindakan sanksi administrasi. Harus segera dilakukan juga penegakan hukum pidananya, karena itu kan penyelundupan barang mewah," tegas mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2019).