News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Garuda Dipecat

Penyelundupan Harley Davidson Rugikan Negara 1,5 Miliar, Bagaimana Cara Perhitungan Pajaknya?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelundupan Harley Davidson Rugikan Negara 1,5 Miliar, Bagaimana Cara Perhitungan Pajaknya ?

Penyelundupan Harley Davidson Rugikan Negara 1,5 Miliar, Bagaimana Cara Perhitungan Pajaknya?

TRIBUNNEWS.COM - Potensi kerugian akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, harga motor Harley Davidson di pasaran mencapai kisaran Rp 800 juta per unit.

Sedangkan harga sepeda Bromthon berkisar Rp 50-60 juta per unit.

"Dengan demikian total kerugian negara potensi atas yang terjadi, kalau mereka tidak protap deklarasi ini antara Rp 532 Juta - Rp 1,5 miliar," terang Sri Mulyani, dikutip Tribunnews.com.

Lantas bagaimana perhitungan pajak motor Harley Davidson secara normal?

Dalam pemerikasaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai, ditemukan onderdil Harley Davidson yang disimpan dalam 15 boks.

Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017, Harley Davidson termasuk barang mewah.

Karena merupakan kendaraan bermotor roda dua berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.

Atas hal tersebut, motor Harley Davidson dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang merupakan pajak yang dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

Seperti dikutip dari online-pajak, PPnBM diberlakukan agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Selain itu juga untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah, memberikan perlindungan pada produsen lokal, dan mengamankan penerimaan negara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, besaran PPnBM untuk kendaraan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yakni sebesar 125 % dari nilai impor awal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini