TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut kenaikan jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dibanding periode sebelumnya, merupakan hal yang wajar.
Ia mengatakan 247 RUU Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 merupakan kesepakatan dari usulan dari pemerintah, DPR, dan DPD.
Menurutnya, seluruh RUU usulan ketiganya, mesti ditampung terlebih dahulu, untuk selanjutnya dibahas bersama selama lima tahun kedepan.
Baca: Menkum HAM Tegaskan Tak Pernah Halangi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia
Baca: Ini 15 RUU yang Bakal Digeber DPR dan Pemerintah
Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Masuk dalam 15 Rekomendasi Prolegnas Prioritas 2020
"Iya itu, tadi disebut 247. Iya bertambah karena awal, kita akan coba nanti berusaha sekeras mungkin. Memang kalau dia longlist kan dia belum tentu bisa (menjadi UU), ini kan semangatnya harus kita tampung dulu," ucap Yasonna usai Rapat Panja bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
"Nanti terserah pada pembicaraan-pembicaraan berikutnya, supaya kalau tidak masuk, nanti kan pengusul dari fraksi-fraksi dari komisi-komisi merasa mereka bahwa tidak diakomodasi ya. Jadi dalam longlist nanti akan ada perdebatan lagi prioritas berikutnya," imbuhnya.
Yasonna mengatakan, nantinya seluruh RUU yang telah dicanangkan oleh DPR bisa dikerjakan secara terstruktur.
Ia pun meminta publik untuk tidak menilai kenaikan RUU secara parsial, lantaran Pemerintah dan DPR tidak melihat secara kuantitas melainkan kualitas.
"Jadi akan tersusun dengan baik yang penting adalah sesudah kita buat prioritas bisa banyak yang kita kerjakan itu yang paling penting. Membuatnya baik komprehensif, tidak kita lihat kuantitas, tapi kualitas akan kita lihat," katanya.
Sebelumnya, DPR resmi mencanangkan 247 RUU Prolegnas 2020-2024 dan 50 Prolegnas Prioritas 2020.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan Prolegnas Jangka Menengah periode 2015-2019 yang hanya 159 RUU dan 37 RUU yang menjadi Prolegnas prioritas tahun 2015.