News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Garuda Dipecat

Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda

"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI.

Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/11/2019) dilansir Tribunnews.com.

Alasannya adalah sejak awal sudah tertulis dalam peraturan jika Harley tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.

Oleh karenanya barang itu juga tidak bisa ditebus dan bakal dirampas oleh negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. (Reynas Abdila/Tribunnews.com)

"Enggak boleh, jadi enggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," katanya.

Dalam kasus ini, impor barang bekas sudah diatur melaui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Khususnya di Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).

Dalam lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge hasil selundupan itu 87.11.

Yang artinya tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.

Oleh karena itu sudah jelas jika penyelundupan onderdil moge bekas tersebut melanggar Permendag.

Kebijakan itu menyatakan jika BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran.

Tidak hanya itu juga, bisa juga dimusnahkan oleh importir.

Sedangkan biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahannya ditanggung oleh importir.

Garuda Kena Denda

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana akan melayangkan surat berisi nominal denda kepada Garuda Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini