Garuda Kena Denda
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana akan melayangkan surat berisi nominal denda kepada Garuda Indonesia.
"Kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (customs declaration)," kata Budi usai konferensi pers pertemuan menteri transportasi BIMP-EAGA di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Namun demikian, perihal nominal denda yang dilayangkan, ia mengatakan hal itu diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti.
Gaurda dinilai tak mematuhi peraturan penerbangan yang berlaku seperti kedapatan menyelundupkan barang di pesawat baru tipe Airbus A330-900 Neo.
Hal itu dianggap melenceng dari kelaziman.
"Ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA (flight approval) itu barang-barang itu tidak tercatat.
Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa. Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," tutur Budi.
(Tribunnews.com/Tio/Maliana) (Kompas.com/Mutia Fauzia)