News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut TVRI Dicopot

Diberhentikan Sementara sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Nilai Dewan Pengawas Cacat Hukum

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengawas TVRI mengirim surat keputusan pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya secara mendadak tersebut direspons perlawanan oleh Helmy Yahya.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas TVRI mengirim surat keputusan pencopotan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya secara mendadak.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022 

Surat keputusan tersebut tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Dirut diberhentikan.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/12/2019), keputusan tersebut direspons dengan perlawanan oleh Helmy yang menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

Dalam surat tersebut, Helmy mengatakan, terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar sesuai surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila:

Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,

Tterlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga,

Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau,

dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy Yahya.

Helmy Yahya mengungkapkan dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi satu saja syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat tersebut.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Terkait hal ini Dewan pengawas LPP TVRI mengirimi surat pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya.

Dalam Surat Nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 tersebut tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi sehingga Helmy Yahya diberhentikan sebagai dirut TVRI.

Helmy Yahya yang seharusnya menjabat hingga tahun 2022 oleh keterangan surat dari Dewan Pengawas tersebut kini terpaksa diberhentikan.

Pada Surat Keputusan Dewan Pengawas tersebut dituliskan berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI (Dokumen Dewan Pengawas LPP TVRI)

Selain informasi pencopotan jabatan Dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.

Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.

Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Sementara itu, diketahui pengangkatan anggota dewan direksi LPP TVRI ini berdasarkan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 7 Tahun 2017.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini