News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut TVRI Dicopot

Kisruh Penonaktifan Dirut TVRI Helmy Yahya, Menkominfo Minta Selesaikan Secara Internal

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Johnny G Plate

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menonaktifkan sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Menteri Kominfo Johnny G Plate pun memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal.

Dalam hal itu Johnny meminta kedua belah pihak bisa menyelesaikan perbedaan paham surat pemberhentian itu.

"Saya berharap dan kami berharap bahwa masalah TVRI diselesaikan secara internal dan dicarikan solusi yang baik secara internal dalam manajemen TVRI," ungkap Menteri Kominfo, dilansir dari YouTube TVOneNews, Sabtu (7/12/2019).

Johnny menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki wewenang struktural terkait Dewan Pengawas dan Direksi TVRI.

Dirinya menyebut pemanggilan itu bukan dalam rangka mediasi karena kedua belah pihak tidak saling bertemu.

Dewan Pengawas TVRI tiba pukul 11.00 WIB sedangkan Helmy Yahya tiba pukul 14.00 WIB.

"Saya sudah bertemu dengan Dewas Pengawas pukul 11.00 WIB sebelum shalat Jumat dan dengan para Direksi pukul 14.00 setelah shalat Jumat," ujar Johnny.

Sebagaimana yang tersebar dipublik, Johnny menyampaikan Direksi telah diberhentikan oleh Dewan Pengawas dan telah diangkat Plt yang baru.

Ia juga menegaskan pada surat keputusan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Direksi yang bersangkutan, tetapi Direksi tersebut juga masih tetap menjabat.

Namun ada penafsiran ganda dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas.

Pertama, setelah surat terbit, Helmy masih menjabat sebagai Dirut, kedua, ada pelaksana tugas (Plt) dirut yang menggantikannya.

Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI (Dokumen Dewan Pengawas LPP TVRI)

Sebelumnya diketahui, penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Terkait hal ini Dewan pengawas LPP TVRI mengirimi surat pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya.

Dalam Surat Nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 tersebut tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi sehingga Helmy Yahya diberhentikan sebagai dirut TVRI.

Helmy Yahya yang seharusnya menjabat hingga tahun 2022 oleh keterangan surat dari Dewan Pengawas tersebut kini terpaksa diberhentikan.

Pada Surat Keputusan Dewan Pengawas tersebut dituliskan berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Selain informasi pencopotan jabatan Dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.

Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.

Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Sementara itu, diketahui pengangkatan anggota dewan direksi LPP TVRI ini berdasarkan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 7 Tahun 2017.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini