News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Tak Jadi Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, KPU Dinilai Realistis

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Sebagaimana diketahui, KPU resmi menerbitkan PKPU untuk Pilkada 2020.

PKPU baru ini ditetapkan tanggal 2 Desember 2019 lalu, dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada pasal 3A ayat 3 dan 4, KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah yang tak punya status mantan terpidana korupsi.

Bukan melarang, KPU hanya sebatas memberikan imbauan kepada partai politik agar memilih calon yang bersih dari kasus korupsi masa lalu.

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," bunyi pasal tersebut.

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," tulis pasal itu lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini