News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Garuda Dipecat

Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Iwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Membawa barang yang tidak lengkap dokumen itu tindak pidana," tambah Asep.

Asep juga merasa kecewa dengan aksi penyelendupan yang dilakukan oleh Ari Askhara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengingat Ari merupakan pemimpin tertinggi di PT Garuda Indonesia.

Asep menyebut, jika proses pidana dilakukan, Ari dapat terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Bayangkan sekarang, seorang pemimpin pesawat yang orang suka menumpang di situ, ternyata memberikan contoh yang tidak baik, kalau dia suratnya saja tidak ada, langsung ketahuan lagi," ujar Asep.

"Kalau dokumen tidak lengkap manifes tidak lengkap, tidak sesuai ada ancaman pidananya, minimal 1 tahun maksimal 10 tahun, belum pajaknya itu barang mewah," ungkap Asep.

Diketahui untuk denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Disisi lain, Asep juga merasa pemecatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir merupakan tindakan yang sangat wajar.

Pakar hukum yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan (Rizal Bomantama)

"Nah kalau dilakukan oleh pemimpin BUMN pesawat terbang melanggar peraturan tersebut, lalu apa yang terjadi? Makanya wajar kalau menteri BUMN memberhentikannya," ujarnya.

"Dalam UU BUMN itu diperbolehkan. Saya sependapat. Harus dipecat," imbuhnya.

Selain itu, Asep juga mempersilahkan Ari, seandainya akan melawan keputusan dari Erick Thohir.

Karena itu menjadi hak dari mantan Dirut Garuda Indonesia.

"Didepan hukum sama, azas praduga tak bersalah hak siapapun," ungkap Asep.

"Kan dia diberhentikan oleh menteri, silahkan lawan kalau memang dia punya alasan," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini