Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono, juga sependapat dengan Asep.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pujiyono menuturkan kasus mantan Dirut Garuda ini juga harus diteruskan ke peradilan pidana.
Selain itu, Pujiyono juga meyakini kasus tersebut bukan merupakan hal baru di Garuda Indonesia.
Sehingga ia meminta agar kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal ini dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Hal ini perlu dilakukan agar dapat memutus mata rantai penyelundupan barang - barang mewah yang dilakukan oleh orang - orang yang memiliki kekuasaan.
"Kasus ini saya yakin bukan hal baru. Bisa jadi merupakan modus penyelundupan yang melibatkan orang-orang yang memegang kekuasaan dan bisa jadi juga merupakan jaringan,"ungkapnya (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Srihandriatmo Malau)