News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saut Situmorang Nilai Lebih Elegan Perbaiki Sarana dan Prasaran Lapas Ketimbang Berikan Grasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang usai diskusi di kawasam Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai pemerintah akan lebih elegan memperbaiki sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan ketimbang memberikan grasi kepada narapidana kasus korupsi.

Saut menilai, grasi adalah kebijakan yang merupakan bagian dari pendekatan kemanusiaan.

Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak lupa lima sila di Pancasila khususnya sila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu diungkapkan Saut usai menghadiri acara diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019).

"Karena dari seribu yang dipenjarakan KPK baru beberapa orang yang diberi grasi dengan alasan tidak ada sarana dan seterusnya ya saya pikir kita beresin sarananya dulu. Sehingga orang juga dipenjara seperti di rumah. Idelalnya begitu. Dia kan fisiknya yg dikurung. Tapi di situ ada kesehatan, sarana olahraga, bisa komuniaksi keluarga kapan saja. Jadi itu selesai. Itu lebih elegan daripada alasan kesehatan dan kita kurangi tahanannya," kata Saut.

Baca: Video Detik-detik Puteri Indonesia Terpeleset di Panggung Miss Universe 2019,Wakil Malaysia Terjatuh

Baca: Misteri Jasad Balita Tanpa Kepala, Kaos Bergambar Tugu Monas Mirip Pakaian Terakhir Yusuf

Ia pun yakin pemerintah memiliki dana untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan.

"Kita tidak punya uang? Ada, uang ada. Tinggal bagaimana kita mau buat itu. Dokter ada kok yang bisa datang, panggil kapan saja. Kalau memang pendekatannya kemanusiaan dan kesehatan. Jangan buat penyelesaian satu kemudian menimbulkan masalah lain," kata Saut.

Diberitakan sebelumnya, atas dasar kemanusiaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Diketahui Jokowi memberi grasi pada Annas melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Alhasil hukuman Annas dikurangi satu tahun penjara. Annas dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.

Jokowi menjelaskan pemberian grasi kepada Annas sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, grasi merupakan hak dirinya sebagai presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini