News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerindra Tak Akan Calonkan Bekas Koruptor di Pilkada Meski KPU Perbolehkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra tidak akan mencalonkan bekas koruptor dalam Pilkada 2020. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang.

"Kita akan lakukan itu, kita akan ikhtiarkan itu. Karena proses penetapan kewenangan bupati, wakil bupati,walikota, gubernur itu kan ada di kami di pusat," kata Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani ketika menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Menurut dia, calon kepala daerah harus terhindar dari stigma koruptor. Sebab hal itu sangat mempengaruhi citra di di Pilkada. Untuk itu, Gerindra akan melakukan fit and proper test terhadap bakal calon yang akan diajukan.

"Kalau ada pemimpin yang baik dan bersih, kenapa mesti mengambil pemimpin yang memiliki catatan dan ingatannya begitu jelas di masyarakat," ujar Muzani.

Sebagaimana diketahui, KPU menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Pasal 44 PKPU menjelaskan tak ada lagi larangan bagi mantan napi terpidana korupsi untuk maju. Sebab isi pasal tersebut masih sama dengan PKPU Nomor 7 tahun 2017 dengan larangan untuk terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

KPU hanya memberi imbauan, bukan larangan, pada eks terpidana korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 UU Nomor 18 Tahun 2019. 

 "(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian lanjutan dari pasal itu.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini