News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dikhawatirkan Otoriter, Nasdem: 1 Periode Pun Bisa Otoriter

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulfan Lindan, Anggota Komisi VI DPR RI

TRIBUNNEWS.COM - Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, banyak menuaiĀ perdebatan.

Wacana itu pertama kali muncul ketika ramai perbincangan terkait rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan kepemimpinan yang otoriter.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Zulfan Lindan menilai jika masa jabatan presiden yang hanya satu periode juga bisa menimbulkan sikap otoriter dari presiden sebagai pimpinan negara.

"Satu periode pun orang bisa otoriter," ujar Zulfan Lindan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (9/12/2019).

Zulfan Lindan mengatakan tidak ada salahnya kalau presiden nantinya akan tiga periode. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Zulfan Lindan juga mengaku tidak masalah jika masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

Saat ini Presiden Jokowi sudah berada di periodenya yang kedua, sehingga timbul usulan untuk menambah satu periode berikutnya.

Namun, Zulfan mengatakan Partai Nasdem tetap akan melakukan konvensi.

"Kalau tiga periode, saya kira tidak ada masalah, tetapi kita tetap akan melakukan konvensi," ujar Zulfan Lindan.

"Nasdem tetap akan melakukan konvensi," tegas Zulfan.

Ditanya mengenai jabatan presiden yang jika dipilih oleh MPR bukan lagi oleh rakyat, Zulfan berujar amandemen Undang-undang Dasar 1945 bertentangan dengan Pancasila.

"Sebenarnya amandemen yang kita gunakan bertentangan dengan Pancasila," katanya.

Ia merujuk pada sila keempat Pancasila yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan".

Menurut Zulfan, sila keempat Pancasila tersebut sudah mengatakan pemilihan presiden dilakukan oleh permusyawaratan atau perwakilan rakyat yaitu MPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini