Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung akan diprediksi bebas pada Oktober 2020 tahun depan.
"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan meski kecewa, ICW tak kaget dengan keputusan Presiden yang memberikan grasi.
Menurutnya pemerintah saat ini dinilai tidak mempunyai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca: Anak Presiden Bikin Tempat Tongkrongan Baru di Tanjung Priok
"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas."
"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.
Kurnia membeberkan, kesimpulan tersebut diambil bukan tanpa alasan.
Menurutnya, Presiden Jokowi dinilai telah berulang kali menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.
"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.
Ia pun menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditolerir dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman.
"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia.
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Ihsanuddin/Ardito Ramadhan)