Terkait hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan Wiliam melakukan kekeliruan ringan dan akan mendapatkan sanksi ringan.
Menurut Nawawi, tindakan Wiliam tak proporsional karena William bukan anggota Komisi E yang membidangi pendidikan.
Oleh karena itu, menurut Nawawi, William dinilai tidak tepat jika menyampaikan soal anggaran Lem Aibon.
Kader PSI tersebut dinilai telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Dalam Pasal 27 ayat (1) dari peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.
Sedangkan pada Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa usulan dan pendapat yang disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPR. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)