Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap dua jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, YRM dan FYP, masih berjalan.
Kejaksaan Agung serius memproses kasus tersebut agar kasus pemerasan terhadap saksi tidak terulang dikemudian hari.
"Penegakan hukum yang dilakukan otomatis menjadi peringatan dan antisipasi untuk mereka (Jaksa,-red). Jangan melakukan perbuatan serupa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (10/12/2019).
Baca: Kejaksaan Agung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPK Terkait Kasus Korupsi BTN Cabang Batam
YRM merupakan Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara, FYP sebagai Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Sabtu (30/11/2019), mereka ditangkap karena diduga memeras M Yusuf yang merupakan saksi perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (persero) tahun anggaran 2012-2017.
Baca: Oziel Zolie Sebut Vicky Prasetyo Banyak Dekati Model dan Penyanyi Cantik Tawarkan Popularitas
Perkara itu ditangani Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka memeras dibantu makelar kasus bernama Cecep yang juga telah ditahan.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya pemerasan yang dilakukan kedua jaksa.
Bukti itu berupa uang sekitar Rp 50 juta dan bukti transfer uang dari korban.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung sudah meminta keterangan sekitar 10 orang saksi.
Baca: Komisi Kejaksaan: Masyarakat Perlu Dilibatkan di Lelang Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi
Dia menilai, sejumlah alat bukti yang dimilik pihaknya itu memberikan keyakinan adanya tindak pidana.
"Ukuran menguatkan ketika kami dari penyelidikan ke penyidikan. Kami sudah berkeyakinan, sudah ada alat bukti. Kami tidak pernah spekulasi untuk maju satu perkara, ketika bukti kami masih ragu. Sikap ini membuktikan kami yakin alat bukti ada," tuturnya.
Namun, dia mengaku, tidak dapat mengungkapkan modus operandi dua jaksa tersebut dalam melancarkan aksinya.
"Kan masih penyidikan, kalau saya bicara modus, itu keluar dari kotneks. Ini masih proses untuk mengumpulkan alat bukti. Tentu juga mencari modus dan sebagainya, tidak bisa dikatakan," katanya.