Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Tinggal 400 harimau di alam
Dilansir dari BBC Indoneesia, harimau sumatera terancam punah. Saat ini hanya terdapat kurang 400 ekor harimau sumatera yang ada di alam.
Sebelumnya, subspesies harimau sunda ditemukan di Jawa, Bali, dan Sumatera. Namun sekarang binatang tersebut hanya ditemukan di Sumatera.
Dari data LSM lingkungan World Wildlife Fund (WWF) dijelaskan ada peningkatan deforestasi dan perburuan liar yang membuat harimau akhirnya punah seperti yang terjadi di Jawa dan Bali.
Menurut catatan WWF, walauapun telah dilakukan peningkatan usaha konservasi harimau, termasuk penguataan penegakan hukum dan usaha penindakan perburuan liar, tetap ada pasar yang menguntungkan di Sumatera dan daerah lain di Asia untuk anggota tubuh dan produk harimau.
Sejumlah daerah di Asia, masih meyakini bahwa beberapa bagian tubuh harimau seperti tulangnya berkhasiat untuk kesehatan.
Sementara itu, dari catatan jaringan pengawas perdagangan satwa liar, traffic perburuan gelap untuk diperdagangkan berandil hampi 80 persen dari kematian harimau sumatera dengan 40 ekor kematian setiap tahunnya.
(KOMPAS.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Induk Harimau Sumatera Dibunuh, 4 Janinnya Disimpan dalam Toples