News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda Indonesia akan Kena Denda dari Kemenhub Terkait Kasus Penyelundupan Harley

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan maskapai Garuda Indonesia akan dikenakan denda terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Pernyataan tersebut diungkapkan Budi Karya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (9/12/2019).

Budi Karya menjelaskan hubungan antara Kementerian Perhubungan dengan permasalahan penyelundupan Harley dan sepeda Brompton ada di bidang keamanan.

Menurut penuturan Budi Karya, dalam ketentuan sudah dijelaskan.

Yakni dalam sebuah penerbangan harus terdapat flight approval.

Kemudian di dalam flight approval atau persetujuan penerbangan dituliskan daftar nama penumpang hingga barang yang dibawa.

Flight approval berlaku dalam semua jenis penerbangan yang akan dilakukan termasuk ferry flight.

Menhub Budi Karya Sumadi akan berikan denda pada maskapai Garuda Indonesia. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Dilansir hubud.dephub.go.id, penerbangan ferry atau ferry flight adalah penerbangan tanpa penumpang umum untuk ke dan dari luar negeri.

"Kalau Kementerian Perhubungan concern-nya adalah berkaitan dengan safety," jelas Budi Karya.

"Sesuai dengan ketentuan, apabila suatu penerbangan, juga termasuk penerbangan ferry ada flight approval, nah flight approval itu harus mencantumkan penumpang dan barang yang dibawa," imbuhnya.

Budi Karya mengatakan maskapai akan dikenakan dan harus membayar denda, apabila dalam melakukan penerbangan jenis apapun tidak mencantumkan nama penumpang dan barang yang di bawa dalam flight approval.

"Apabila itu tidak dicantumkan dalam flight approval, maka maskapai harus bertanggung jawab atau bersedia untuk dilakukan kena denda," terang Budi Karya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan tindakan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Garuda, Ari Askhara masuk ke dalam ranah pidana.

Karena menurut penjelasan Abdul, terdapat unsur kesengajaan dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton sehingga tidak menulis daftar barang yang dibawa.

Meskipun jumlah yang dibawa tidak banyak, Abdul menjelaskan tindakan tersebut sudah masuk dalam unsur penyelundupan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ((KOMPAS.com/JESSI CARINA ))

"Jika dia tidak memasukkan ke dalam manifest, artinya unsur kesengajaan melakukan pelanggaran aturan itu sudah ada," tutur Abdul.

"Karena itu menurut saya sudah masuk tindak pidana penyelundupan."

"Lepas dari jumlahnya itu tidak banyak, untuk kepentingan sendiri," imbuh dia.

"Tapi karena dia sengaja tidak memberitahukan, maka masuk dia unsur penyelundupan," tambahnya.

Sementara itu, akibat dari tindakan penyelundupan barang ilegal di dalam pesawat, jajaran Direksi Garuda Indonesia diberhentikan sementara.

Hal tersebut dijelaskan oleh Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).

Sahala mengungkapkan keputusan itu setelah dilaksanakannya pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Kedua pihak bertemu di kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).

Sahala mengatakan semua anggota direksi yang dinonaktifkan sementara terkait dugaan keterlibatan langsung maupun tidak langsung penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Komisaris Utama Garuda, Sahala Lumban Gaol (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

"Akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," terang Sahala.

"Dalam kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton," tandasnya.

Pemberhentian para jajaran direksi berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

RUPSLB akan dilakukan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko, Fuad Rizal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Ari Askhara.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini